1. Hubungi Hotline KBRI Ankara atau KJRI Istanbul (Prioritas Utama)
Langkah pertama dan yang paling aman adalah melapor ke perwakilan Indonesia. Mereka memiliki tim Pelindungan WNI yang bisa memberikan pendampingan hukum dan mediasi tanpa risiko status keimigrasian teman Anda terancam (terutama jika ia bekerja secara non-prosedural).
KBRI Ankara:
Hotline Darurat: +90 532 135 2298 (Aktif 24 jam)
Telepon Kantor: +90 312 438 2190
KJRI Istanbul (Jika teman Anda berada di wilayah Istanbul dan sekitarnya):
Hotline Darurat: +90 534 513 0350
Hotline Lapor Diri: +90 505 676 93 90 (Telp/WA)
2. Apakah Aman Lapor Polisi Turki?
Secara hukum, penahanan paspor adalah tindakan ilegal di Turki. Namun, teman Anda perlu berhati-hati:
Risiko: Jika teman Anda bekerja tanpa izin kerja (calisma izni) atau visanya sudah mati, melapor langsung ke polisi tanpa pendampingan bisa berisiko dideportasi.
Saran: Sangat disarankan untuk menghubungi KBRI/KJRI terlebih dahulu. Biarkan pihak KBRI yang melakukan koordinasi dengan kepolisian atau otoritas setempat agar hak-hak teman Anda (seperti gaji yang belum dibayar) bisa diperjuangkan secara aman.
3. Persiapkan Bukti-Bukti
Sambil menunggu respons dari KBRI/KJRI, minta teman Anda untuk mengumpulkan:
Foto/Salinan Paspor: Jika ada foto di HP, simpan baik-baik.
Kontrak Kerja: Jika ada.
Bukti Komunikasi: Chat WhatsApp atau rekaman suara saat menagih gaji atau meminta paspor.
Data Majikan: Nama lengkap, alamat rumah/kantor, dan nomor telepon majikan