1/5
Gorischat
🚨 INFO PENTING: KemenP2MI Jatuhkan Sanksi Tegas, Izin 3 P3MI Resmi Dicabut! 🚨
Keselamatan dan perlindungan Pekerja ... 🚨 INFO PENTING: KemenP2MI Jatuhkan Sanksi Tegas, Izin 3 P3MI Resmi Dicabut! 🚨
Keselamatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah prioritas utama! Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan ekosistem kerja luar negeri yang aman dan legal, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI) resmi mencabut izin operasional (SIP3MI) terhadap 3 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius yang merugikan hak-hak pekerja.
Daftar Perusahaan yang Dikenai Sanksi Pencabutan Izin:
PT. Multi Intan Amanah Internasional
Alasan: Tidak menyetorkan kembali uang deposito yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan CPMI/PMI.
PT. Putri Samawa Mandiri
Alasan: Tidak menyelesaikan pemenuhan hak dan permasalahan hak PMI yang telah ditempatkan.
PT. Ramzy Cahaya Karya
Alasan: Tidak menyelesaikan permasalahan hak PMI (termasuk tidak menambah deposito biaya keperluan penyelesaian perselisihan) serta tidak memenuhi persyaratan SIP3MI.
Pesan Untuk Seluruh Calon Pekerja Migran:
Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas perusahaan penempatan sebelum memutuskan untuk berangkat. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum P3MI.
Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju! 🇮🇩
Butuh Layanan Pengaduan?
Jika Anda mengalami masalah terkait pelindungan atau hak-hak pekerja migran, segera hubungi kami melalui kanal resmi.
📲 Scan QR Code pada slide terakhir untuk akses langsung ke layanan pengaduan KemenP2MI.
🌐 Info selengkapnya: www.kp2mi.go.id
#KemenP2MI #BP2MI #PekerjaMigranIndonesia #SanksiTegas #P3MI #InfoPMI #PerlindunganPMI #MigranAman #StopPenyaluranIlegal
Keselamatan dan perlindungan Pekerja ... 🚨 INFO PENTING: KemenP2MI Jatuhkan Sanksi Tegas, Izin 3 P3MI Resmi Dicabut! 🚨
Keselamatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah prioritas utama! Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan ekosistem kerja luar negeri yang aman dan legal, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI) resmi mencabut izin operasional (SIP3MI) terhadap 3 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius yang merugikan hak-hak pekerja.
Daftar Perusahaan yang Dikenai Sanksi Pencabutan Izin:
PT. Multi Intan Amanah Internasional
Alasan: Tidak menyetorkan kembali uang deposito yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan CPMI/PMI.
PT. Putri Samawa Mandiri
Alasan: Tidak menyelesaikan pemenuhan hak dan permasalahan hak PMI yang telah ditempatkan.
PT. Ramzy Cahaya Karya
Alasan: Tidak menyelesaikan permasalahan hak PMI (termasuk tidak menambah deposito biaya keperluan penyelesaian perselisihan) serta tidak memenuhi persyaratan SIP3MI.
Pesan Untuk Seluruh Calon Pekerja Migran:
Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas perusahaan penempatan sebelum memutuskan untuk berangkat. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum P3MI.
Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju! 🇮🇩
Butuh Layanan Pengaduan?
Jika Anda mengalami masalah terkait pelindungan atau hak-hak pekerja migran, segera hubungi kami melalui kanal resmi.
📲 Scan QR Code pada slide terakhir untuk akses langsung ke layanan pengaduan KemenP2MI.
🌐 Info selengkapnya: www.kp2mi.go.id
#KemenP2MI #BP2MI #PekerjaMigranIndonesia #SanksiTegas #P3MI #InfoPMI #PerlindunganPMI #MigranAman #StopPenyaluranIlegal
1bln